INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG

12 November 2021 kiswati rodhitu zulfa Agenda Desa Dibaca 603 Kali

Jum’at, 12 Nopember 2021

Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021 yang dilaksanakan mulai 21 September 2021 dan sampai saat ini sudah pada Tahap Penjaringan. Tahap Penjaringan ini sudah pada Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa Cabean Kidul. Penetapan Calon Perangkat Desa dilaksanakan di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu dan dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Acara dimulai dengan sambutan Ibu Kiswati Rodhitu Zulfa selaku Sekretaris Desa, yang mewakili Bapak Amin selaku Kepala Desa Cabean Kidul. Dalam sambutannya menyampaikan banyak terima kasih kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cabean Kidul yang sudah melakukan tugasnya dengan baik sampai tahapan penjaringan. Untuk tahapan selanjutnya dimohon dengan cermat dan teliti dalam melakukan tugas selanjutnya sampai finish.

Selanjutnya sambutan Bapak Sutaji selaku Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Cabean Kidul. Dalam sambutannya Bapak Sutaji menyampaikan atau memaparkan tahapan pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021. Setelah dibuka pendaftaran mulai tanggal 20 Oktober sampai 26 Oktober 2021, berkas pendaftaran yang diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa sebanyak 05 berkas dari Bakal Calon Perangkat Desa. Setelah diadakan penelitian berkas tanggal 3 November sampai 5 November 2021 terdapat 05 Bakal Calon Perangkat Desa yang berkas persyaratannya masih kurang lengkap. Dan dilakukan pemberian Surat Edaran Pemberitahuan ketidaklengkapan berkas kepada Bakal Calon Perangkat Desa. Setelah disampaikan, Bakal Calon Perangkat Desa segara melengkapi berkas sampai tanggal 10 November 2021. Akhirnya pada tanggal yang sudah ditentukan Bakal Calon Perangkat Desa selesai melengkapi berkas kepada Panitia, maka Bakal Calon Perangkat Desa menjadi Calon Perangkat Desa sebanyak 05 (lima) orang. Sehingga Calon Perangkat Desa tersebut berhak mengikuti tahap selanjutnya.

       Persyaratan administrasi yang diadakan penelitian dan sudah selesai dilengkapi meliputi :

    1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau diatas kertas bermaterai Rp.10.000,-;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan Kewarganegaraan Indonesia, dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik;
    3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai 10.000,-;
    4. Fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
    5. Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat pada perangkat daerah kabupaten/kota  yang  menangani  administrasi  kependudukan dan pencatatan sipil atau fotocopy Akta Kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan menunjukkan asli Akta Kelahiran sesuai peraturan perundang-undangan;
    6. Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
    8. Surat izin  tertulis  dari  atasan/pejabat  yang  berwenang  bagi  Bakal  Calon yang berasal dari TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD;
    9. Surat izin tertulis dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
    10. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
    11. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas, atau satu tingkat ke bawah, dengan Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa setempat, dibuat oleh yang bersangkutan;
    12. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan surat pernyataan bersedia diberhentikan/dibebaskan  sementara   dari   jabatannya   selama   menjadi perangkat desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
    13. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan surat pernyataan sanggup berhenti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila diangkat menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
    14. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat;
    15. Surat tertulis pengunduran diri dari Panitia bagi Bakal Calon yang berasal dari Anggota Keluarga Panitia Pengangkatan Perangkat Desa;
    16. Surat pernyataan mentaati peraturan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa diatas kertas segel atau diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
    17. Pas poto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.

Acara selanjutnya diumumkan nama-nama Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti Seleksi Penyaringan Perangkat Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.

NO

NAMA

TEMPAT/TGL. LAHIR

ALAMAT

1

2

3

4

1

YOYOK SUTRIS PRASTYO

REMBANG, 14 FEBRUARI 1989

DESA SUMBERMULYO RT 01 RW 01

2

IKA NURSA’ADATUL UMMAH

REMBANG, 21 DESEMBER 1993

DESA CABEAN KIDUL RT 03 RW 02

3

MUHAMMAD ANDI

REMBANG, 07 NOVEMBER 1995

DESA CABEAN KIDUL RT 01 RW 02

4

SUTARTIK

REMBANG, 01 JANUARI 1981

DESA CABEAN KIDUL RT 01 RW 02

5

LIYA HIMMATUL ULYA

REMBANG, 28 NOVEMBER 1987

DESA CABEAN KIDUL RT 03 RW 01

Pelaksanaan Test Ujian Calon Perangkat Desa, Panitia bekerjasama dengan STIE Total win Semarang dan diadakan di Hotel Pollos Rembang pada Hari Selasa tanggal 16 November 2021. 

Mekanisme penyaringan sebagai berikut :

  1. Penyaringan calon melalui proses seleksi ujian tertulis, seleksi prektik komputer dan seleksi wawancara.
  2. Bobot nilai dari proses seleksi.
  • Seleksi ujian tertulis dengan bobot nilai maksimal 60 (Enam Puluh).
  • Praktik komputer dengan bobot nilai maksimal 30 (Tiga Puluh).
  • Wawancara dengan bobot nilai maksimal 10 (Sepuluh).

    Materi seleksi ujian tertulis adalah materi soal-soal setingkat Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang meliputi :

  • Pengetahuan Umum
  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  • Kewilayahan
  1. Pemerintahan Daerah.
  2. Pemerintahan Desa.

     Penilaian hasil penyaringan ditentukan disamping hasil seleksi tertulis, komputer, wawancara, juga ditambahkan dari               penghargaan baik pendidikan maupun pengabdian yang meliputi :

           Jenjang pendidikan :

    • Pendidikan D-1 (Diploma satu) = 1 (satu);
    • Pendidikan D-2 (Diploma dua) = 2 (dua);
    • Pendidikan D-3 (Diploma tiga) = 3 (tiga);
    • Pendidikan D-4 (Diploma empat) atau S-1 (Strata satu) = 4 (empat);
    • Pendidikan S-2 (Strata dua) = 5 (lima);
    • Pendidikan S-3 (Strata tiga) = 6 (enam).
  1.  
  2.  Pengabdian :
        • Pernah menjadi kepala desa atau anggota/pernah menjadi anggota BPD, paling banyak 7 (tujuh);
        • Pernah atau sedang menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan desa, paling banyak 5 (lima);
        • Dalam hal Calon mempunyai pengabdian lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan skor paling banyak 10 (sepuluh).

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar