INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA BERKAH TAHUN 2022

28 Januari 2022 kiswati rodhitu zulfa Agenda Desa Dibaca 357 Kali

MUSYAWARAH DESA

PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA BERKAH TAHUN ANGGARAN 2021

 

Jum’at, 28 Januarai 2022

Desa Cabean Kidul melaksanakan musyawarah tentang laporan pertanggungjawaban Bum Desa Berkah tahun anggran 2021

Musdes Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Bumdes Berkah Tahun 2021 bertempat di Balai Desa Cabean Kidul. Musdes diselenggarakan oleh BPD Desa Cabean Kidul, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Dinpermades Kabupaten Rembang, Perangkat Desa, Pengurus Bumdes, Babinsa dan Babinkamtibmas, Nasabah Unit Bumdes Berkah.

Dimana Hasil Musyawarah itu dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pengurus dan pengawas BUMDES BERKAH Unit Simpan Pinjam sudah dapat diterima oleh peserta rapat dengan catatan untuk dapat dievaluasi atau direvisi kembali kebijakan dan aturan yang masih kurang, agar untuk kedepannya BUMDES bisa lebih maju dan dapat membantu perekonomian masyarakat desa pada umumnya.

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa. Terdapat empat tujuan utama pendirian BUMDesa, yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerantaan ekonomi pedesaan. Pendirian dan pengelolaan BUMDesa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu diperlukan upaya yang cukup serius agar dapat BUMDesa dapat berjalan secara efektif, efesien, professional dan mandiri.

Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini agar keberadaaan dan kinerja BUMdes Mampu Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Dan Pertanggungjawaban BUMDesa adalah salah satu kewajiban dari pengelola kepada Komisaris BUMDesa yaitu Kepala Desa. Selanjutnya Kepala Desa menginformasikan hal tersebut pada Musdes yang merupakan forum permusawaratan tertinggi di desa.

Bumdes Berkah Unit Simpan Pinjam Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang mendapat apresiasi dari pihak Pemdes Cabean Kidul. Sekdes Kiswati Rodhitu Zulfa yang mewakili Kepala Desa menyampaikan banyak terima kasih atas berjalannya Bumdes Unit Simpan Pinjam dengan lancer meski ada banyak sekali kendala terutama penarikan terhadap nasabah. Dan Pengurus Bumdes SP (Simpan Pinjam) sangat bersemangat dalam mengemban tugasnya meski honornya tidak seberapa.

Pada AD ART Bumdes Unit Simpan Pinjam, sudah bagus dan sesuai aturan yang berlaku dari apa yang disampaikan oleh Pihak Dinpermades. Untuk kedepannya perlu dipertahankan dan dimajukan lagi dengan lebih baik lagi.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar