INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES UNIT SIMPAN PINJAM TA 2023

07 Maret 2024 kiswati rodhitu zulfa Berita Desa Dibaca 33 Kali

MUSYAWARAH DESA

PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA BERKAH TAHUN ANGGARAN 2023

Kamis, 07 Maret 2024

Desa Cabean Kidul melaksanakan musyawarah desa tentang laporan pertanggungjawaban Bum Desa Berkah tahun anggran 2023.

Musdes Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Bumdes Berkah Tahun 2023 bertempat di Balai Desa Cabean Kidul. Musdes diselenggarakan oleh Pengurus BUMDESA BERKAH Desa Cabean Kidul yang dihadiri oleh Kabid Dinpermades beserta timnya, Forkompimcam Bulu, Aparatur Desa dan nasabah BUMDES BERKAH.

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa. Terdapat empat tujuan utama pendirian BUMDesa, yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerantaan ekonomi pedesaan. Pendirian dan pengelolaan BUMDesa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu diperlukan upaya yang cukup serius agar dapat BUMDesa dapat berjalan secara efektif, efesien, professional dan mandiri.

Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini agar keberadaaan dan kinerja BUMdes Mampu Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Dan Pertanggungjawaban BUMDesa adalah salah satu kewajiban dari pengelola kepada Komisaris BUMDesa yaitu Kepala Desa. Selanjutnya Kepala Desa menginformasikan hal tersebut pada Musdes yang merupakan forum permusawaratan tertinggi di desa.

Pada AD ART Bumdes Unit Simpan Pinjam, sudah bagus dan sesuai aturan yang berlaku dari apa yang disampaikan oleh Pihak Dinpermades meskipun masih secara manual. Untuk kedepannya perlu dipertahankan dan dimajukan lagi dengan lebih baik lagi. Dalam unit ini seperti biasa mengalami kendala yang sma dari tahun kemarin, yaitu adanya tunggakan pembayaran angsuran dan malah meningkat. Pengurus unit pun tidak berhenti melakukan strategi bagaimana cara mengatasi agar pembayaran dapat berjalan dengan lancar. Kami juga masih perlu banyak dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan Bumdes khususnya pada unit simpan pinjam karena profitnya pun jelas dan masyarakat juga merasakan hasilnya.

Bumdes Berkah Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang mendapat apresiasi dari pihak Pemdes Cabean Kidul. Dan sertifikat berbadan hukum BUMDESA BERKAH ini masih proses, karena masih ada kendala secara teknisi.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar