You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cabean Kidul
Cabean Kidul

Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (VALIDASI KPM BLT)TAHUN 2020

kiswati rodhitu zulfa 01 Desember 2020 Dibaca 502 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (VALIDASI KPM BLT)TAHUN 2020

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

VALIDASI KPM BLT-DD UNTUK TAHUN 2021

Selasa, 01 Desember 2020

Untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020, Pemerintah Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus yang bertempat di Balai Desa Cabean Kidul dalam rangka memvalidasi KPM penerima BLT-DD untuk Tahun 2021. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh pandemi COVID'19.

Bersama BPD, lembaga masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama di Desa Cabean Kidul, Bapak Amin sebagai Kepala Desa, Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, memverifikasi dan validasi data KPM yang telah di ajukan oleh masing-masing Ketua RW dan RT dan menjelaskan tentang mekanisme pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) yang di sepakati bahwa tiap tiap RW di Desa Cabean Kidul dapat mengajukan KPM berdasarkan quota yang telah di sepakati bersama.

Kepala Desa Cabean Kidul juga menyampaikan bahwa didalam Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan yang mana ayat (2) Pasal 39 kriteria KPM penerima BLT Dana Desa minimal memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.

Akhirnya musyawarah menghasilkan Mufakat, yaitu diperoleh sebanyak 86 KPM penerima BLT DD.

 

Kabar Rembang