MONEV ( Monitoring Dan Evaluasi ) 1
Tahun Anggaran 2026 Desa Cabean Kidul
cabeankidul-rembang.desa.id
Senin, 11 Mei 2026 Tim monitoring dan evaluasi dari Kecamatan Bulu berkunjung di Gedung Posbindu Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang karena Gedung Kantor Kepala Desa belum bisa ditempati.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemerintah Desa oleh Kecamatan Tahun 2026 di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah merupakan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monev perdana tahun ini merupakan pengawasan dan pembinaan kegiatan penggunaan APBDes sudah atau belum selesai dalam realisasi anggaran dan mengevaluasi APBDes tahun sebelumnya di Pemerintah Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang yang berupa DD ( Dana Desa ), ADD ( Anggaran Dana Desa ), BANPROV, DBHPRD Tahun Anggaran 2025.
MONEV APBDes (Monitoring dan Evaluasi APBDes) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan untuk:
- Memastikan pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan APBDes Tahun Berjalan,
- Menilai kesesuaian fisik dan keuangan,
- Memberikan pembinaan dan koreksi terhadap pelaksanaan anggaran desa,
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa
Tujuan Monitoring dan Evaluasi
- Mengetahui pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Memastikan pelaksanaan APBDes sesuai dengan perencanaan dan peraturan yang berlaku.
- Mengevaluasi administrasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Mengidentifikasi permasalahan serta memberikan pembinaan dan rekomendasi perbaikan.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi
- Bidang Pemerintahan Desa
- Administrasi umum desa.
- Administrasi kependudukan.
- Administrasi BPD.
- Produk hukum desa.
- Pengelolaan aset desa.
- Bidang Pengelolaan Keuangan Desa
- Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2026.
- Penatausahaan keuangan desa.
- Buku kas umum dan buku pembantu.
- Realisasi pendapatan dan belanja desa.
- Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
- Bidang Pembangunan Desa
- Pelaksanaan kegiatan fisik.
- Kesesuaian antara RKP Desa dan APBDes.
- Dokumentasi serta pelaporan kegiatan.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Kegiatan Posyandu dan kesehatan masyarakat.
- Pembinaan PKK dan Karang Taruna.
- Program ketahanan pangan.
- Pemberdayaan UMKM dan kelompok masyarakat.
Dokumen yang Dipersiapkan Pemerintah Desa
- RPJM Desa.
- RKP Desa Tahun 2026.
- APBDes Tahun 2026 dan perubahannya (jika ada).
- Buku administrasi desa.
- Laporan realisasi APBDes.
- Dokumen kegiatan pembangunan.
- Dokumen aset desa.
- Laporan BUM Desa (jika ada).
Hasil Monitoring dan Evaluasi
Hasil Monev dituangkan dalam:
- Berita Acara Monitoring dan Evaluasi.
- Daftar hasil pemeriksaan administrasi.
- Rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa.
- Laporan kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa.
Monitoring dan evaluasi oleh kecamatan merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap desa agar tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa Tahun 2026 dapat berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Desa Cabean Kidul, hasil evaluasi dari Kecamatan Bulu yaitu cukup baik dalam pengadministrasian dokumen. Dan kedepannya tetap diharapkan menjadi lebih baik lagi.