You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cabean Kidul
Cabean Kidul

Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TA 2020

kiswati rodhitu zulfa 18 Februari 2021 Dibaca 490 Kali
MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TA 2020

MUSYAWARAH DESA

PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Kamis, 18 Februari 2021

 

Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 di laksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Bertempat di Kantor Kepala Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, BPD mengadakan musyawarah bersama dengan seluruh elemen masyarakat dan jajaran Perangkat Desa.

 

Dengan tingkat kehadiran peserta musdes dari berbagai lapisan masyarakat ini diharapkan mampu memberikan hasil evaluasi pertanggungjawaban yang lebih berkualitas. BPD sejatinya lebih berperan yang nantinya akan menentukan apakah laporan pertanggungjawaban akhir tahun perbekel diterima secara keseluruhan atau diterima dengan catatan bisa juga ditolak.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian Sekretaris Desa Cabean Kidul, Kiswati Rodhitu Zulfa terkait realisasi APBDesa Cabean Kidul secara rinci.

 

Adapun beberapa LPJ Realisasi APBDesa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang T.A 2020 secara keseluruhan dapat diterima BPD Cabean Kidul. Dimana nantinya dituangkan kedalam Berita Acara musdes dan disahkan menjadi Peraturan Desa Cabean Kidul yang pada lampirannya dimuat rincian realisasi APBDesa baik format laporan manual maupun laporan siskeudes.

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari Bulan Januari hingga Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Penyampaian LPJ merupakan bagian dari bentuk Transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kabar Rembang