You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cabean Kidul
Cabean Kidul

Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2025

KISWATI RODHITU ZULFA 24 Desember 2024 Dibaca 135 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2025

MUSYAWARAH DESA

PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

CABEAN KIDUL - Pemerintah Desa Cabean Kidul, Kecamatan Bulu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perdes APBDES Tahun Anggaran 2025.

Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul, Selasa (24/12/2024) Pukul 08.30 WIB sampai selesai. Musyawarah Desa kali ini dihadiri oleh Sekcam Bulu, Kapolsek Bulu, Danramil Bulu, BPD dan anggotanya, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Cabean Kidul, Ketua RT dan RW, Linmas, Karang Taruna, Bumdes, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berbagai unsur Lembaga yang ada di Desa.

Musdes APBDES bertujuan menyusun perencanaan desa menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Cabean Kidul untuk tahun anggaran 2025 dan berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Serta berpedoman pada Kepmendesa PPDT No. 3 Tahun 2025. Kemendes PDTT melalui Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 mewajibkan alokasi minimal 20 % dari Dana Desa untuk modal BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya, fokus pada ketahanan pangan dan swasembada pangan.

Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Bapak Amin dalam sambutannya  Beliau menyampaikan terima kasih yang sudah berpartisipasi dan sudah saatnya masyarakat memberi usulan didalam kegiatan ini, usulan yang positif dan membangun supaya Desa Cabean Kidul ini lebih bisa maju lagi dari tahun yang sebelumnya sehingga dapat ditetapkan Bersama melalu musyawarah mufakat ini. Dalam penyusunan APBDes diperlukan persiapan-persiapan yang cukup matang untuk menentukan bidang mana yang lebih prioritas. Proses penyusunan APBDes tentunya tidak mudah memenuhi semua keinginan semua dari masyarakat tapi paling tidak kita akan mendahului usulan yang diprioritaskan yang lebih dibutuhkan oleh Desa. Kami berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan APBDesa ditahun berikutnya, imbuh Bapak Amin selaku Kepala Desa. 

Program-program yang telah ditetapkan didalam RPJMDes akan ditelaah lebih lanjut yang mana program-program prioritas akan dimasukkan dalam RKPDes tahun anggaran 2025 dan ditetapkan dalam APBDes 2025. Jika APBDes 2024 masih ada program yang belum terlaksanakan maka akan menjadi program prioritas dalam APBDes 2025.

Tujuan dan dampak utamanya dalam menetapkan APBDes 2025, yaitu

  1. Memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan desa melalui investasi di BUMDes.
  2. Mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa (pertanian, peternakan, perikanan).
  3. Mengoptimalkan potensi ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan transparansi APBDes

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati rencana Penetapan APBDes Tahun 2025 ditetapkan menjadi APBDes Tahun 2025 dan dituangkan dalam Perdes APBDes tahun 2025.

Hasil Musyawarah yang diperoleh :

  1. Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cabean Kidul Tahun Anggaran 2025.
  2. Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sesuai Draft APBDes Cabean Kidul Tahun Anggaran 2025.
  3. Meyetujui Rencana Anggaran Belanja (RAB) seluruh kegiatan yang terlampir di APBDes Tahun Anggaran 2025

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara APBDES Tahun 2025. Acara tersebut  berlangsung dengan lancar dan efektif.

 

Kabar Rembang