MUSYAWARAH DESA KHUSUS
PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2025
Selasa, 24 Desember 2024
Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2025 Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang dihadiri oleh Bapah Nur Afif selaku Sekcam Bulu bersama tim, Pendampin Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinkamtibmas bersama tim, Kapolsek bersama tim, Perangkat Desa Cabean Kidul, BPD Desa Cabean Kidul, Lembaga Masysrakat Desa Cabean Kidul, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 02 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Terutama dalam pemberian BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat perlu dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) untuk Penetapan Perubahan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2025 melalui validasi, finalisasi data perubahan calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2025 dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) dari kementerian Sosial serta kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud berupa BLT DD kepada keluarga penerima manfaat di Desa dengan kriteria sebagai berikut:
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas,
- Tidak menerima bantuan sosial PKH,
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
Sambutan oleh Kepala Desa Cabean Kidul yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2025 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2025.
Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Ketua RT diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2025 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua ketua RT mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan finalisasi data Bersama, yang hasilnya adalah 9 KPM.
Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Sujan, menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Cabean Kidul Tahun Anggaran 2025 sebanyak 9 KPM, ketetapan tersebut telah melalui proses validasi dan verifikasi sesuai dengan Indikator Kriteria Penerima Bantuan.
Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :
- Musdesus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan data KK miskin calon keluarga penerima manfaat BLT-Dana Desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 9 KK dikarenakan sudah memperoleh jenis bantuan KKS BPNT dan PKH serta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
- Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Cabean Kidul Kec. Bulu Kab. Rembang yang termasuk dalam kategori kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
- Data KK Miskin calon penerima manfaat BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya disampaikan kepada Bupati Cq Camat untuk disahkan Camat atas nama Bupati.
- Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat tersebut nomor 1 diatas selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari s/d bulan Desember 2025 dengan nominal tiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Cabean Kidul tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada KPM Tahun 2025.