SOSIALISASI PENDATAAN INDEKS DESA TAHUN 2025
KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
Senin, 28 April 2025
Indeks Desa merupakan alat ukur untuk mengetahui perkembangan status kemajuan dan kemandirian desa. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), pendataan Indeks Desa Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan desa berbasis data akurat dan aktual.
Tujuan Sosialisasi
- Memberikan pemahaman kepada aparat desa dan masyarakat tentang pentingnya pendataan Indeks Desa.
- Menjelaskan indikator dan variabel dalam pengisian data Indeks Desa.
- Menyiapkan petugas dan strategi pendataan yang efektif dan akuntabel.
Materi yang Disampaikan
- Pengantar Indeks Desa 2025 oleh Pendamping Desa
- Penjelasan indikator (ketahanan ekonomi, ketahanan social, ketahanan layanan desa, ketahanan lingkungan, ketahanan akses mobilitas, ketahanan tata Kelola desa).
- Tata cara pengisian formulir/entry data secara digital (SID/IDS).
- Jadwal dan teknis pelaksanaan pendataan lapangan.
Hasil dan Tindak Lanjut
- Dibentuk Tim Pendata Indeks Desa Tahun 2025 terdiri dari unsur perangkat desa, kader, dan tokoh masyarakat.
- Penetapan jadwal pendataan lapangan selama bulan April - Mei 2025.
- Desa berkomitmen memastikan validitas data dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya data dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Dengan data yang akurat, status desa dapat meningkatkan dari tertinggal menuju berkembang, atau dari berkembang menjadi mandiri.