You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cabean Kidul
Cabean Kidul

Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025

KISWATI RODHITU ZULFA 23 Mei 2025 Dibaca 204 Kali
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025

PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025

DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG

Jum’at, 23 Mei 2025

Koperasi Desa Merah Putih adalah gerakan nasional pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas desa yang menjunjung prinsip gotong royong, kemandirian, dan kedaulatan ekonomi rakyat. Di tingkat desa, koperasi ini bertujuan menghimpun potensi lokal seperti produk pertanian, UMKM, simpan pinjam warga, dan jasa, agar dapat dikelola secara profesional dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Pembentukan koperasi ini juga sejalan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi yang sehat dan aktif.

Pemerintah desa bersama pendamping dan Dinas Koperasi melakukan sosialisasi sebagai langkah awal membangun pemahaman masyarakat tentang tujuan, manfaat, dan cara bergabung serta mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.

Tujuan Kegiatan

  1. Membentuk Koperasi Desa Merah Putih secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Menyusun struktur organisasi dan perangkat dasar koperasi seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  3. Menyusun rencana kerja awal dan unit usaha yang akan dikembangkan.

Rangkaian Kegiatan

  1. Pembukaan oleh Kepala Desa
    Menyampaikan pentingnya koperasi sebagai penguat ekonomi lokal.
  2. Pemaparan oleh Pendamping/Konsultan Koperasi
    Menjelaskan syarat dan proses pembentukan koperasi sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992.
  3. Musyawarah Pembentukan Koperasi
    • Penetapan nama koperasi: Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]
    • Penyusunan dan pengesahan AD/ART koperasi
    • Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
    • Penetapan jumlah dan data calon anggota awal
    • Penunjukan Tim Legalitas dan Pendaftaran ke Dinas Koperasi Kabupaten
  4. Penandatanganan Berita Acara Pembentukan
    Dihadiri oleh unsur desa dan perwakilan masyarakat sebagai saksi.

Tindak Lanjut

  • Mengurus pengesahan koperasi ke Dinas Koperasi setempat
  • Mengadakan pelatihan manajemen koperasi untuk pengurus dan anggota
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran dasar koperasi tahun berjalan

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cabean Kidul merupakan langkah awal menuju kemandirian ekonomi desa. Koperasi ini diharapkan menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang menguntungkan dan dapat menjadi contoh keberhasilan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Kabar Rembang