You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cabean Kidul
Cabean Kidul

Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

RAPAT INTERN BUMDESA BERKAH UNIT SIMPAN PINJAM TAHUN 2025

KISWATI RODHITU ZULFA 06 Juli 2025 Dibaca 421 Kali
RAPAT INTERN BUMDESA BERKAH UNIT SIMPAN PINJAM TAHUN 2025

RAPAT INTERN BUMDESA BERKAH UNIT SIMPAN PINJAM

DESA CABEAN KIDUL

KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG

Minggu, 06 Juli 2025

Dasar Hukum & Regulasi

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan pembentukan dan pengelolaan BUMDes, termasuk unit simpan pinjam.
  • Permendagri No. 11 Tahun 2019 menetapkan Pedoman Pengelolaan BUMDes, mencakup aspek keuangan, tata kelola, dan administrasi unit simpan pinjam.
  • POJK OJK No. 13/POJK.03/2012 mengatur lembaga keuangan mikro meskipun UED‑SP tidak memerlukan izin OJK, namun operasionalnya tetap mengikuti prinsip kehati‑hatian keuangan mikro.

Modal & Simpanan

  • Modal operasional UED‑SP berasal dari:
    • Penyertaan modal desa
    • Laba usaha yang dirotasi atau diakumulasi sebagai modal bergulir
  • Simpan pinjam dikelola secara transparan.

Pelaporan keuangan satu tahun terakhir, dengan banyak evaluasi dan perlu dukungan penuh dari Pemerintah terutama dalam menghadapi nasabah yang sulit sekali penarikannya karena masih dianggap unit simpan pinjam ini dipandang sebelah mata.

BUMDes Unit Simpan Pinjam adalah instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi desa. Dengan kerangka hukum yang jelas, tata kelola yang baik, serta keterlibatan masyarakat yang aktif, UED‑SP dapat menjadi sumber modal yang aman, produktif, dan akuntabel.

Kabar Rembang