MUSYAWARAH DESA
PERTANGGUNGJAWABAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2025
Kamis, 05 Maret 2026
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya.
Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2025 di laksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, BPD mengadakan musyawarah bersama dengan seluruh elemen masyarakat dan jajaran Perangkat Desa. Musyawarah ini bertujuan membuka laporan publik tentang realisasi anggaran desa.
Tujuan musdes pertanggungjawaban APBDes tahun 2025
Musdes ini dilaksanakan sebagai bentuk:
- Transparansi pengelolaan keuangan desa.
- Akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
- Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2025.
- Dasar penetapan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes.
Pertanggungjawaban Kepala Desa adalah laporan resmi yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat Bulu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa, mengenai :
- Pelaksanaan kegiatan pembangunan
- Pengelolaan keuangan desa (APBDes)
- Kinerja pemerintahan desa selama 1 tahun anggaran
Laporan pertanggungjawaban APBDes 2025 mencakup:
- Realisasi pendapatan desa.
- Realisasi belanja desa.
- Pembiayaan desa dan SILPA.
- Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Bidang pembangunan desa.
- Bidang pembinaan kemasyarakatan.
- Bidang pemberdayaan masyarakat.
- Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.
Dengan tingkat kehadiran peserta musdes dari berbagai lapisan masyarakat ini diharapkan mampu memberikan hasil evaluasi pertanggungjawaban yang lebih berkualitas. BPD sejatinya lebih berperan yang nantinya akan menentukan apakah laporan pertanggungjawaban akhir tahun diterima secara keseluruhan atau diterima dengan catatan.
Adapun LPJ Realisasi APBDesa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang T.A 2025 secara keseluruhan dapat diterima. Dimana nantinya dituangkan kedalam Berita Acara musdes dan disahkan menjadi Peraturan Desa Cabean Kidul yang pada lampirannya dimuat rincian realisasi APBDesa baik format laporan manual maupun laporan siskeudes. Penyampaian LPJ merupakan bagian dari bentuk Transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Komponen Laporan Pertanggungjawaban
- Pendahuluan
- Visi dan misi Kades
- Latar belakang penyusunan laporan
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Administrasi pemerintahan
- Kinerja perangkat desa
- Penyelenggaraan pelayanan publik
- Pelaksanaan Pembangunan
- Rencana dan realisasi kegiatan fisik/non-fisik
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Kegiatan sosial, keagamaan, kepemudaan, dll.
- Pemberdayaan Masyarakat
- Pelatihan, UMKM, kegiatan ekonomi desa, dll.
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Pendapatan: Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dll.
- Belanja: Operasional, pembangunan, pemberdayaan
- SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
- Penutup
- Kendala dan solusi
- Harapan dan usulan untuk tahun selanjutnya
Dengan disampaikannya laporan pertanggungjawaban ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui, mengevaluasi, dan terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan secara partisipatif dan transparan