PEMBINAAN LEMBAGA MASYARAKAT
DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
Kamis, 04 April 2024
UU No 6 Tahun 2014 tidak menyebutkan pengertian pembinaan. Pengertian pembinaan dalam PP 72 tahun 2005 adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kemasyarakatan yang dimaksud dalam UU Desa adalah kehidupan masyarakat.
Pasal 26 UU Tahun 2014 menyebutkan ...