cabeankidul-rembang.desa.id
Kamis, 07 Maret 2024 Tim monitoring dan evaluasi dari Kecamatan Bulu berkunjung di Gedung Posbindu Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Monev kali ini merupakan pengawasan dan pembinaan kegiatan penggunaan APBDes sudah atau belum selesai dalam pengajuan pencairan anggaran dan mengevaluasi APBDes tahun sebelumnya di Pemerintah Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang yang berupa DD ( Dana Desa ), ADD ( Anggaran Dana Desa ), BANKAB, BANPROV, DBHPRD Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya.
Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan. Selain itu, monitoring dan evaluasi ini juga sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada. Hal ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja selanjutny/kedepannya demi membangun desa. Tujuan pelaksanaan monev terkait pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan dana desa yaitu agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan.
Pada kegiatan monev ini, yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik yang ada di Pemerintah Desa. Materi monev terkait pengerjaan administrasi meliputi dokumen RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, SK, SPJ tahun sebelumnya, Dokumen BLT-DD, dan dokumen-dokumen penting lainnya.