You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cabean Kidul
Cabean Kidul

Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TAHUN 2024

KISWATI RODHITU ZULFA 26 Februari 2025 Dibaca 163 Kali
MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TAHUN 2024

MUSYAWARAH DESA

PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Rabu, 26 Februari 2025

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya.
Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024 di laksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, BPD mengadakan musyawarah bersama dengan seluruh elemen masyarakat dan jajaran Perangkat Desa. Musyawarah ini bertujuan membuka laporan publik tentang realisasi anggaran desa.

Pertanggungjawaban Kepala Desa adalah laporan resmi yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa, mengenai :

  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan
  • Pengelolaan keuangan desa (APBDes)
  • Kinerja pemerintahan desa selama 1 tahun anggaran

Dasar Hukum

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Permendagri Nomor 46 Tahun 2016: tentang Laporan Kepala Desa
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Bupati/Walikota setempat, termasuk di Jawa Tengah

Dengan tingkat kehadiran peserta musdes dari berbagai lapisan masyarakat ini diharapkan mampu memberikan hasil evaluasi pertanggungjawaban yang lebih berkualitas. BPD sejatinya lebih berperan yang nantinya akan menentukan apakah laporan pertanggungjawaban akhir tahun perbekel diterima secara keseluruhan atau diterima dengan catatan bisa juga ditolak.

Adapun beberapa sorotan LPJ Realisasi APBDesa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang T.A 2024 secara keseluruhan dapat diterima BPD Cabean Kidul. Dimana nantinya dituangkan kedalam Berita Acara musdes dan disahkan menjadi Peraturan Desa Cabean Kidul yang pada lampirannya dimuat rincian realisasi APBDesa baik format laporan manual maupun laporan siskeudes. Penyampaian LPJ merupakan bagian dari bentuk Transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Komponen Laporan Pertanggungjawaban

  1. Pendahuluan
    • Visi dan misi Kades
    • Latar belakang penyusunan laporan
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Administrasi pemerintahan
    • Kinerja perangkat desa
    • Penyelenggaraan pelayanan publik
  3. Pelaksanaan Pembangunan
    • Rencana dan realisasi kegiatan fisik/non-fisik
  4. Pembinaan Kemasyarakatan
    • Kegiatan sosial, keagamaan, kepemudaan, dll.
  5. Pemberdayaan Masyarakat
    • Pelatihan, UMKM, kegiatan ekonomi desa, dll.
  6. Pengelolaan Keuangan Desa
    • Pendapatan: Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dll.
    • Belanja: Operasional, pembangunan, pemberdayaan
    • SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
  7. Penutup
    • Kendala dan solusi
    • Harapan dan usulan untuk tahun selanjutnya

Dengan disampaikannya laporan pertanggungjawaban ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui, mengevaluasi, dan terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan secara partisipatif dan transparan

Kabar Rembang