RAPAT INTERN BUMDESA BERKAH UNIT SIMPAN PINJAM
DESA CABEAN KIDUL
KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
Minggu, 06 Juli 2025
Dasar Hukum & Regulasi
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan pembentukan dan pengelolaan BUMDes, termasuk unit simpan pinjam.
- Permendagri No. 11 Tahun 2019 menetapkan Pedoman Pengelolaan BUMDes, mencakup aspek keuangan, tata kelola, dan administrasi unit simpan pinjam.
- POJK OJK No. 13/POJK.03/2012 mengatur lembaga keuangan mikro meskipun UED‑SP tidak memerlukan izin OJK, namun operasionalnya tetap mengikuti prinsip kehati‑hatian keuangan mikro.
Modal & Simpanan
- Modal operasional UED‑SP berasal dari:
- Penyertaan modal desa
- Laba usaha yang dirotasi atau diakumulasi sebagai modal bergulir
- Simpan pinjam dikelola secara transparan.
Pelaporan keuangan satu tahun terakhir, dengan banyak evaluasi dan perlu dukungan penuh dari Pemerintah terutama dalam menghadapi nasabah yang sulit sekali penarikannya karena masih dianggap unit simpan pinjam ini dipandang sebelah mata.
BUMDes Unit Simpan Pinjam adalah instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi desa. Dengan kerangka hukum yang jelas, tata kelola yang baik, serta keterlibatan masyarakat yang aktif, UED‑SP dapat menjadi sumber modal yang aman, produktif, dan akuntabel.