You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cabean Kidul
Cabean Kidul

Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

PEMBINAAN LKD TAHUN 2025

KISWATI RODHITU ZULFA 17 Oktober 2025 Dibaca 1 Kali
PEMBINAAN LKD TAHUN 2025

PEMBINAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2025

DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG

Jum’at, 17 Oktober 2025

Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) merupakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas, peran, dan fungsi lembaga desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di desa.

Dasar Pelaksanaan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  • Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Rembang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tujuan Pembinaan

  1. Meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi Linmas, LPMD, serta RT/RW.
  2. Meningkatkan koordinasi antara lembaga desa dengan Pemerintah Desa.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  4. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pelayanan masyarakat.
  5. Mewujudkan ketertiban, keamanan, dan pembangunan desa yang partisipatif.

Materi Pembinaan

1. Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas)

  • Tugas dan fungsi Linmas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Peran Linmas dalam penanggulangan bencana.
  • Pengamanan kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintahan desa.
  • Kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.

2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

  • Peran LPMD dalam perencanaan pembangunan desa.
  • Penggalian dan pengembangan potensi desa.
  • Pendampingan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Partisipasi dalam Musrenbangdes dan pelaksanaan pembangunan desa.

3. RT dan RW

  • Administrasi dan pelayanan masyarakat.
  • Pendataan penduduk dan pelaporan kejadian masyarakat.
  • Pembinaan kerukunan dan gotong royong.
  • Dukungan terhadap program pemerintah desa.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman lembaga kemasyarakatan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pembinaan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai tugas dan fungsi masing-masing lembaga, penguatan kelembagaan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

Camat Bulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak terlepas dari peran aktif Linmas, LPMD, RT, dan RW sebagai ujung tombak pelayanan serta penggerak partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas kelembagaan perlu terus dilakukan secara berkesinambungan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.

Output Kegiatan

  • Meningkatnya kapasitas pengurus Linmas, LPMD, RT, dan RW.
  • Terjalinnya koordinasi yang lebih baik dengan Pemerintah Desa.
  • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Terwujudnya ketertiban, keamanan, dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal di Kabupaten Rembang.

Kabar Rembang