MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN 2025
DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
cabeankidul-rembang.desa.id
Jum’at, 19 September 2025
Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dengan Prioritas Kegiatan Ketahanan Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih pada prinsipnya terdapat perubahan kebijakan pemerintah, penyesuaian pendapatan desa, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, atau kebutuhan mendesak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Tahapan Perubahan APBDes
- Musyawarah Desa.
- Penyusunan Rancangan Perubahan APBDes.
- Pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Evaluasi oleh Camat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
- Pelaksanaan dan penatausahaan anggaran.
Panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga menekankan keterlibatan BUM Desa, atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa dalam pelaksanaan program.
Dasar Kebijakan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
- Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
- Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berlaku di Kabupaten Rembang.
- Kebijakan pemerintah mengenai pembentukan dan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari pengembangan ekonomi desa.
Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menetapkan bahwa Dana Desa untuk program ketahanan pangan dialokasikan paling rendah 20% dari pagu Dana Desa. Ketentuan ini mengacu pada Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Kegiatan Ketahanan Pangan dalam Perubahan APBDes 2025
- Penyertaan Modal kepada BUM Desa
- Pengembangan usaha pertanian.
- Usaha pemasaran hasil pertanian.
- Pengembangan Pertanian, Peternakan
- Pengadaan benih unggul.
- Pengadaan pupuk dan sarana produksi.
- Pengembangan peternakan unggas.
- Pembangunan Sarana Pendukung
- Pembangunan jalan usaha tani.
- Pemberdayaan Masyarakat
- Pelatihan pengolahan hasil pertanian dan pemasaran produk lokal.
Program Koperasi Desa Merah Putih
Kegiatan yang dapat dianggarkan antara lain:
- Fasilitasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Musyawarah desa khusus pembentukan koperasi.
- Sosialisasi dan pendampingan kelembagaan.
- Pelatihan pengurus dan pengawas koperasi.
- Penyusunan dokumen administrasi dan legalitas koperasi.
- Dukungan sarana operasional awal sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sinergi usaha koperasi dengan BUM Desa dan pelaku UMKM desa.
Sambutan oleh Kepala Desa Cabean Kidul yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang penggunaan alokasi Dana Desa yang digunakan untuk kegiatan yang prioritas. Selain Ketahanan Pangan dan KDMP, ada perubahan KPM BLT-DD dari 9 KPM menjadi 3 KPM.
Menyepakati Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dengan memprioritaskan kegiatan ketahanan pangan desa melalui penyertaan modal BUM Desa dan dukungan terhadap pembentukan serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung program strategis pemerintah.
Desa melakukan penyesuaian anggaran, prioritas dapat diarahkan pada:
- Pemenuhan alokasi kegiatan ketahanan pangan.
- Fasilitasi pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
- Sinergi antara BUM Desa, kelompok usaha masyarakat, dan koperasi untuk mendukung produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.