MUSRENBANGDES 2026
DALAM RANGKA
PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2026 DAN DU RKPDES TAHUN 2027
Kamis, 13 November 2025
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama BPD dan unsur masyarakat untuk membahas serta menyepakati prioritas pembangunan desa yang akan dimuat dalam RKP Desa Tahun 2026. Musrenbangdes juga menghasilkan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) yang akan dibawa ke Musrenbang Kecamatan. Dilaksanakan Musrenbangdes Cabean Kidul pada hari Kamis, 13 November 2025 bertempat di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.
Tujuan Musrenbangdes RKP Desa 2026
- Menyepakati prioritas pembangunan desa tahun 2026.
- Menyelaraskan program desa dengan RPJM Desa.
- Menyusun DU-RKP Desa Tahun 2027 untuk diusulkan ke tingkat kecamatan.
- Menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Materi yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini adalah :
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
- Penyampaian hasil pencermatan RPJM Desa.
- Pembahasan prioritas kegiatan tahun 2026.
- Pembahasan sumber pendanaan kegiatan.
- Menyepakati rancangan perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2026 menjadi tahun 2020-2027;
- Penyusunan dan penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP Desa Tahun 2027.
- Penandatanganan berita acara kesepakatan Musrenbangdes.
Prioritas yang Relevan Tahun 2026
- Ketahanan pangan desa.
- Penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
- Penanganan stunting dan peningkatan kesehatan masyarakat.
- Pengembangan Posyandu ILP.
- Infrastruktur desa dan sanitasi lingkungan.
- Pengembangan BUM Desa.
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM.
- Peningkatan kualitas SDM dan layanan dasar masyarakat.
Setelah melalui pembahasan dan penetapan skala prioritas, peserta Musrenbangdes menyepakati sejumlah kegiatan prioritas yang akan dimasukkan dalam RKP Desa Tahun 2026 dan jika tahun 2025 masih ada program yang tidak dapat dilaksanakan maka akan menjadi program prioritas dalam RKPDes 2026 serta usulan kegiatan yang akan diajukan pada Musrenbang Kecamatan untuk penyusunan DU-RKP Desa Tahun 2027.
Musrenbangdes dianggap sebagai bentuk demokrasi langsung, dimana masyarakat desa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.
Kepala Desa berharap hasil Musrenbangdes dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan warga desa.