SOSIALISASI HUKUM TAHUN 2025
KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
Jum’at, 24 Oktober 2025
Sosialisasi Hukum merupakan kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat serta aparatur pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan aparatur desa.
- Mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.
- Mendukung terciptanya desa yang tertib, aman, dan taat hukum.
- Memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Materi Sosialisasi Hukum
- Peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa.
- Pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
- Hukum pertanahan dan penyelesaian sengketa tanah.
- Perlindungan perempuan dan anak.
- Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
- Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Pencegahan judi online dan penipuan melalui media elektronik.
- Kesadaran hukum dalam bermedia sosial.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat serta aparatur desa dalam rangka mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, pencegahan tindak pidana korupsi, perlindungan perempuan dan anak, penyelesaian sengketa pertanahan, serta pencegahan kejahatan berbasis teknologi informasi seperti judi online dan penipuan digital.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Rembang, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kehidupan bermasyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dan aparatur desa semakin memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan sehingga dapat mendukung terwujudnya Kabupaten Rembang yang aman, tertib, dan berkeadilan.