You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cabean Kidul
Cabean Kidul

Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

KISWATI RODHITU ZULFA 06 Januari 2026 Dibaca 0 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

MUSYAWARAH DESA

PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

CABEAN KIDUL - Pemerintah Desa Cabean Kidul, Kecamatan Bulu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2026.

Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul, Selasa (06/01/2026) Pukul 08.30 WIB sampai selesai. Musyawarah Desa dihadiri oleh Camat Bulu, Kapolsek Bulu, Danramil Bulu, BPD dan anggotanya, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Cabean Kidul, Ketua RT dan RW, Linmas, Karang Taruna, Bumdes, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berbagai unsur Lembaga Desa.

Program-program yang telah ditetapkan didalam RPJMDes akan ditelaah lebih lanjut yang mana program-program prioritas akan dimasukkan dalam RKPDes tahun anggaran 2026 dan ditetapkan dalam APBDes 2026. Jika APBDes 2025 masih ada program yang belum terlaksanakan maka akan menjadi program prioritas dalam APBDes 2026.

Dasar Hukum

Penyusunan dan penetapan APBDes Tahun 2026 di Kabupaten Rembang mengacu pada:

  • Undang-Undang tentang Desa yang berlaku;
  • Peraturan Menteri terkait pengelolaan keuangan desa;
  • Pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Rembang Nomor 38 Tahun 2025.
  • Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
  • Peraturan Bupati Rembang Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan  Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Fokus Prioritas APBDes Tahun 2026

Beberapa prioritas penggunaan anggaran desa yang menjadi perhatian antara lain:

  • Penanganan kemiskinan dan BLT Dana Desa;
  • Program ketahanan pangan;
  • Pencegahan dan penanganan stunting;
  • Pelayanan kesehatan dasar;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa;
  • Program padat karya tunai;
  • Pengembangan ekonomi desa dan digitalisasi desa.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Bapak Amin dalam sambutannya  Beliau menyampaikan terima kasih yang sudah berpartisipasi dan sudah saatnya masyarakat memberi usulan didalam kegiatan ini, usulan yang positif dan membangun supaya Desa Cabean Kidul ini lebih bisa maju lagi dari tahun yang sebelumnya meskipun banyak penurunan anggaran pendapatan belanja desa lebih dari 50%. Dalam penyusunan APBDes diperlukan persiapan-persiapan yang cukup matang untuk menentukan bidang mana yang lebih prioritas. Proses penyusunan APBDes tentunya tidak mudah memenuhi semua keinginan semua dari masyarakat tapi paling tidak kita akan mendahului usulan yang diprioritaskan yang lebih dibutuhkan oleh Desa.

Hasil Musyawarah yang diperoleh :

  1. Meyetujui Rencana Anggaran Belanja (RAB) seluruh kegiatan yang terlampir di APBDes Tahun Anggaran 2026.
  2. Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sesuai Draft APBDes Cabean Kidul Tahun Anggaran 2026.
  3. Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cabean Kidul Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara APBDES Tahun 2026. Acara tersebut  berlangsung dengan lancar dan efektif.

Kabar Rembang