You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cabean Kidul
Cabean Kidul

Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MONEV POSYANDU DAN BUMDESA TAHUN 2025

KISWATI RODHITU ZULFA 26 Juni 2025 Dibaca 303 Kali
MONEV POSYANDU DAN BUMDESA TAHUN 2025

MONEV ( Monitoring Dan Evaluasi )
POSYANDU ILP DAN BUMDESA CABEAN KIDUL KEC. BULU KAB. REMBANG TAHUN ANGGARAN 2025

cabeankidul-rembang.desa.id

Kamis, 26 Juni 2025

Monev disertai dengan Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu

Posyandu memberdayakan masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan masyarakat berdasarkan 6 bidang standar pelayanan, diantaranya Kesehatan, Pendidikan, social, trantibum linmas, perumahan rakyat, pekerjaan umum.

Tujuan

  • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dasar layanan kesehatan.
  • Mengintegrasikan kegiatan Posyandu dengan pelaksanaan 6 SPM Kesehatan.
  • Meningkatkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan esensial.

Fungsi & tugas Posyandu

  • Menampung aspirasi masyarakat, mempercepat pelayanan desa, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, memacu gotong royong, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas SDM 
  • Melaksanakan peran dalam 6 bidang SPM:
    1. Pendidikan
    2. Kesehatan
    3. Pekerjaan Umum
    4. Perumahan Rakyat
    5. Ketenteraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat
    6. Sosial 

Kepengurusan & registrasi
Dibentuk atas prakarsa desa/kelurahan dan masyarakat, lengkap dengan SK dan nomor registrasi oleh Kemendagri. Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta ketua bidang, yang dipilih oleh masyarakat 

Tim Pembina Posyandu
Instansi pembina (pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) wajib membentuk Tim Pembina untuk mendampingi, membina, dan mengevaluasi pelaksanaan Posyandu di lapangan 

Pencabutan regulasi lama
Permendagri No. 54/2007 dan No. 19/2011 dicabut—diganti oleh Permendagri No. 13/2024 sebagai dasar tunggal pengelolaan Posyandu modern

Permendagri No. 13/2024 membawa perubahan besar terhadap Posyandu: dari sekadar layanan kesehatan menjadi lembaga masyarakat multifungsi yang menopang pembangunan desa melalui 6 bidang pelayanan dan didukung oleh struktur kelembagaan yang lebih kokoh. Banyak daerah sudah mulai melakukan sosialisasi via Zoom, rapat kecamatan, dan langsung di desa. Kini fase kritis berikutnya adalah pembentukan Tim Pembina, penerbitan SK, registrasi, dan pelaksanaan nyata di tingkat lapangan.

MONEV BUMDESA
BUMDesa tahun 2025 menyesuaikan nominal Ketanpang (Ketahanan Pangan) di Desa masing-masing. Karena Ketanpang wajib masuk ke BUMDESA yang sudah berbadan hukum.
Secara keseluruhan, administrasi/pembukuan sudah cukup baik. Dan perlu pengasan kembali kepengurusan BUMDesa Unit Air Bersih.

Dokumen Lampiran

1751515630412649.pdf

Kabar Rembang