BUM DESA BERKAH
DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
TAHUN 2026
cabeankidul-rembang.desa.id
BUM DESA Berkah yang terdiri dari 2 Unit, yaitu Unit Simpan Pinjam Dan Unit Air Bersih. Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 telah dilaksanakan Dana Bagi Hasil dari Unit Simpan Pinjam yang dialokasikan sesuai sasarannya yaitu untuk anak yatim dan piatu, dan 50 nasabah yang terbaik. Untuk anak yatim dan piatu berupa uang dan untuk 50 nasabah yang terpilih terbaik mendapatkan sembako.
Hal tersebut dilakukan setelah melakukan laporan akhir tahun terhadap Bumdesa Berkah dan dihadiri pula oleh Pemerintah Desa, BPD.
Untuk Dana Bagi Hasil BUM Desa (BUMDes) Unit Simpan Pinjam Tahun 2026 di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada dasarnya tidak ada persentase baku yang berlaku sama untuk seluruh desa. Pembagian hasil usaha mengacu pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Desa tentang BUMDes.
Secara umum, mekanisme pembagian laba bersih (setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban) dapat dialokasikan untuk:
- Penambahan modal usaha BUMDes.
- Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Dana cadangan.
- Insentif pengurus dan pengawas sesuai ketentuan.
- Dana sosial atau pemberdayaan masyarakat desa.
- Pengembangan unit usaha simpan pinjam.
Semoga dengan adanya pembagian dana bagi hasil setiap tahun dari Bumdesa Berkah, sangat bermanfaat dan membawa keberkahan agar Bumdesa Berkah semakin maju dan berkembang terutama dalam mewujudkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cabean Kidul.