INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDES KHUSUS PENETAPAN KPM BLT-DD UNTUK TAHUN 2022

19 Januari 2022 kiswati rodhitu zulfa Dibaca 424 Kali

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2022

 

Rabu, 19 Januari 2022

Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2022 Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang dihadiri oleh Sekcam Bulu bersama tim, Pendampin Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinkamtibmas bersama tim, Kapolsek bersama tim, Perangkat Desa Cabean Kidul, BPD Desa Cabean Kidul, Lembaga Masysrakat Desa Cabean Kidul, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. Pelaksanaan Musdessus diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Bapak Gunari selaku Sekcam Bulu, Sambutan Bapak Roy Irawan selaku Kapolsek Bulu, Sambutan Bapak Suroyo selaku Babinsa Bulu, Sambutan Bapak Amin selaku Kepala Desa Cabean Kidul, Inti acara Musdessus, diakhiri dengan Doa dan Penutup.

Sambutan oleh Bapak Gunari, SSTP, M.SI   selaku Sekcam Bulu diawali dengan perkenalan diri sebagai Sekcam baru di kecamatan Bulu. Selanjutnya disampaikan berupa himbauan secara umum kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Bulu agar selalu tepat waktu menyampaikan laporan dan dokumen lain terkait kegiatan desa. Setelah itu disampaikan mengenai PMK nomor 190/PMK 07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022.

Sambutan oleh Kepala Desa Cabean Kidul yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2022 dan kuota KPM BLT DD sebanyak 82 KPM.

Adapun acara inti Musdessus adalah pemaparan oleh Bapak Sutaji terkait daftar KPM BLT DD Tahun 2021 kepada masing-masing ketua RT, RT dan Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Cabean Kidul pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya.

Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Ketua RT diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2022 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua ketua RT mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan bersama dengan data pembanding bantuan tahun 2021 yang hasilnya adalah 82 KPM.

Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Sujan,  menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Cabean Kidul Tahun Anggaran 2022 sebanyak 82 KPM,  ketetapan tersebut telah melalui proses Validasi dan verifikasi sesuai dengan Indikator  Kriteria Penerima Bantuan.

Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :

  1. Anggaran BLT Dana Desa 2022 Desa Cabean Kidul sebesar Rp. 295.200.000,00.
  2. Calon keluarga penerima manfaat adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa Cabean Kidul serta diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber APBD dan/atau dari APBN, keluarga miskin yang berdampak Pandemic Covid’19 dan belum menerima bantuan, Rumah Tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  3. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 sebanyak 82 KK sebagaimana daftar terlampir.
  4. Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat tersebut nomor 1 diatas selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari s/d bulan Desember 2022 dengan nominal tiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  5. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

 

Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Cabean Kidul tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada Keluarga Miskin Tahun 2022.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar