INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

PEMBINAAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA TAHUN 2024

04 April 2024 kiswati rodhitu zulfa Berita Desa Dibaca 162 Kali

PEMBINAAN LEMBAGA MASYARAKAT

DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG

Kamis, 04 April 2024

UU No 6 Tahun 2014 tidak menyebutkan pengertian pembinaan. Pengertian pembinaan dalam PP 72 tahun 2005 adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kemasyarakatan yang dimaksud dalam UU Desa adalah kehidupan masyarakat.

Pasal 26 UU Tahun 2014 menyebutkan kewenangan-kewenangan Kepala Desa dalam hal pembinaan :

  1. pembinaan kehidupan masyarakat desa
  2. pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  3. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.

Pembinaan kemasyarakatan merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan serta mengelola lembaga dan sumber daya manusia agar lebih baik dan bekerja sesuai dengan harapan. Pembinaan kemasyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara baik melalui pelatihan, rapat, lomba, peringatan hari besar dan lain-lain.

Tujuan dari pembinaan selain mengembangkan watak dan kepribadian adalah tercapainya pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu. Selain itu berhasilnya proses belajar adalah harapan yang hakekatnya menjadi tujuan utama di adakannya pembinaan.

Lembaga-lembaga sosial selalu ada pada setiap masyarakat, oleh karena fungsinya sebagai stabilisator masyarakat. Lembaga-lembaga itu juga memberikan pola tertentu untuk mengadakan perubahan secara teratur, serta mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang terus menerus, atau berkesinambungan.

Masa jabatan minimal 3 tahun dalam menjalankan tugas fungsinya.

Tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan (LPMD, PKK, RT/RW, Posyandu dan Karang Taruna) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Apa peran atau tugas lembaga kemasyarakatan desa?

Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Apa tujuan dibentuknya lembaga masyarakat?

Maksud dan tujuan dibentuknya Lembaga kemasyarakatan adalah dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai mitra kerja pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalaian pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Pembinaan kemasyarakatan merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan serta mengelola lembaga dan sumber daya manusia agar lebih baik dan bekerja sesuai dengan harapan. Pembinaan kemasyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara baik melalui pelatihan, rapat, lomba, peringatan hari besar dan lain-lain.

  1. KEGIATAN PEMBINAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan merupakan upaya pembinaan dari pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja lembaga di bawahnya agar dapat bekerja sesuai dengan yang diharapkan dan membantu pemerintah dalam memajukan desa. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya seperti RT, RW, karang taruna, PKK, keamanan, dan lain-lain. Adapun bentuk pembinaan lembaga kemasyarakatan ini dapat berupa pelatihan, rapat koordinasi, dan peningkatan sarana dan prasarana lembaga.

  1. KEGIATAN PEMBINAAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga merupakan salah satu program pemerintah desa untuk memberdayakan para generasi muda untuk berpartisipasi dalam kemajuan desa. Kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga ini dapat salurkan melalui lembaga karang taruna. Adapun bentuk pembinaan pemuda dan olah raga ini dapat berupa penyelenggaraan forum karang taruna, pelatihan dan penyuluhan, dukungan terhadap program-program yang digagas karang taruna, penyelenggaraan lomba yang melibatkan pemuda, penyelenggaraan pertandingan olah raga sewilayah desa, dan lain-lain.

  1. KEGIATAN PEMBINAAN ORGANISASI PEREMPUAN DAN PKK

Kegiatan pembinaan organisasi perempuan dan pkk dilakukan untuk memberdayakan kaum perempuan untuk berpartisipasi dalam kemajuan desa. Kegiatan pembinaan tersebut dapat berupa pelatihan dan penyuluhan, pengembangan kreativitas, peningkatan kelembagaan, penyediaan sarana prasarana dan lain-lain.

  1. KEGIATAN PEMBINAAN KESENIAN DAN SOSIAL BUDAYA

Kegiatan pembinaan kesenian dan sosial budaya bertujuan untuk mengembangkan kesenian serta mempertahankan nilai-nilai sosial dan budaya di masyarakat. Kegiatan pembinaan ini dapat berupa penyelenggaraan pentas seni dan budaya, lomba kesenian dan budaya, pelatihan kesenian dan lain-lain.

  1. KEGIATAN PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama merupakan kegiatan pembinaan untuk meningkatkan kerukunan serta membangun silaturahmi antar umat beragama. Kegiatan pembinaan ini dapat disalurkan melalui lembaga pengurus masing-masing umat beragama. Adapun bentuk kegiatan pembinaan ini dapat berupa pengadaan sarana dan prasarana, pengajian, peringatan/perayaan hari besar dan lain-lain.

  1. KEGIATAN PEMBINAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan desa, maka diperlukan suatu pembinaan baik pada masyarakat maupun petugas keamanan. Bentuk kegiatan pembinaan ini dapat berupa pelatihan petugas kemaanan, penyuluhan keamanan dan ketertiban pada masyarakat, dan peningkatan sarana/prasarana.

  1. KEGIATAN PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pembinaan pendidikan usia dini merupakan salah satu faktor penting dalam kemajuan desa. Penanaman nilai-nilai sejak dini juga merupakan suatu pembekalan yang baik untuk anak-anak di masa depan. Kegiatan pembinaan anak usia dini ini dapat disalurkan melalui program PAUD maupun sekolah TK. Adapun bentuk pembinaan ini dapat berupa pelatihan guru/pengajar, peningkatan sarana/prasarana, pengembangan kreativitas, dan penanaman nilai-nilai kehidupan, agama, dan kebangsaan pada anak.

  1. KEGIATAN PERINGATAN DAN PERAYAAN HARI BESAR

Kegiatan peringatan dan perayaan hari besar merupakan salah satu program pembinaan yang selalu diadakan setiap tahunnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperingati suatu kejadian, meneladani tokoh-tokoh, serta mengambil pelajaran yang baik pada kejadian tersebut. Selain itu juga bisa menjadi media untuk memeperkenalkan kepada generasi penerus akan budaya kita selama ini.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar