INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

INTENSIFIKASI PBB-P2 TA 2023

06 Juni 2023 kiswati rodhitu zulfa Berita Desa Dibaca 33 Kali

INTENSIFIKASI PBB-P2

DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG

Selasa, 06 Juni 2023

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan daerah. PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 dibayar setiap tahun oleh wajib pajak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 adalah kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan pembayaran. Untuk itu, Pemerintah Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas percepatan pelunasan PBB-P2.

Percepatan pelunasan PBB-P2 adalah program yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo dengan cara membayar langsung di tempat pelayanan PBB-P2 terdekat, atau rayon desa/admin PBB-P2. Dengan program ini, wajib pajak tidak perlu menunggu surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang biasanya dikirimkan melalui pos atau petugas pemungut. Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai cara pembayaran yang tersedia, seperti melalui bank, ATM, e-banking, minimarket, atau aplikasi online.

 

Untuk mencapai target tersebut, Desa Cabean Kidul telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
  • Membentuk tim percepatan pelunasan PBB-P2 yang terdiri dari kepala desa, petugas pemungut, dan relawan.
  • Membuka pelayanan PBB-P2 di kantor desa.
  • Melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak terkait, seperti BPKPAD, dan mitra pembayaran lainnya.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar