INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDESUS PERUBAHAN KPM TA 2022

23 Juni 2022 kiswati rodhitu zulfa Agenda Desa Dibaca 242 Kali

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

VALIDASI KPM BLT-DD UNTUK TAHUN 2022

Kamis, 23 Juni 2022

Pemerintah Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus yang bertempat di Balai Desa Cabean Kidul dalam rangka memvalidasi KPM penerima BLT-DD untuk Tahun 2022. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh pandemi COVID'19.

Bersama BPD, lembaga masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama di Desa Cabean Kidul, Bapak Amin sebagai Kepala Desa, Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, memverifikasi dan validasi data KPM yang telah di ajukan oleh masing-masing Ketua RW dan RT dan menjelaskan tentang mekanisme pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) yang di sepakati bahwa tiap tiap RW di Desa Cabean Kidul dapat mengajukan KPM berdasarkan quota yang telah di sepakati bersama.

Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Sujan,  menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Cabean Kidul Tahun Anggaran 2022 sebanyak 82 KPM (Perubahan KPM),  ketetapan tersebut telah melalui proses Validasi dan verifikasi sesuai dengan Indikator  Kriteria Penerima Bantuan.

Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :

  1. Calon keluarga penerima manfaat adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa Cabean Kidul serta diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber APBD dan/atau dari APBN, keluarga miskin yang berdampak Pandemic Covid’19 dan belum menerima bantuan, Rumah Tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 sebanyak 82 KK sebagaimana daftar terlampir.
  3. Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat tersebut nomor 1 diatas selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari s/d bulan Desember 2022 dengan nominal tiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  4. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar