MUSYAWARAH DESA
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
Kamis, 26 Januari 2023
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya.
Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022 di laksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Bertempat di Rumah Bapak Kepala Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, BPD mengadakan musyawarah bersama dengan seluruh elemen masyarakat dan jajaran Perangkat Desa.
Dengan tingkat kehadiran peserta musdes dari berbagai lapisan masyarakat ini diharapkan mampu memberikan hasil evaluasi pertanggungjawaban yang lebih berkualitas. BPD sejatinya lebih berperan yang nantinya akan menentukan apakah laporan pertanggungjawaban akhir tahun perbekel diterima secara keseluruhan atau diterima dengan catatan bisa juga ditolak.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian Sekretaris Desa Cabean Kidul, Kiswati Rodhitu Zulfa terkait realisasi APBDesa Cabean Kidul secara rinci.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cabean Kidul dalam kata arahannya menyebutkan, selain pembangunan infrastruktur yang telah dikerjakan, Pemerintah Desa juga telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat. Dan begitu juga dalam bidang pemberdayaan lainnya yang tertuang dalam anggaran APBDes Cabean Kidul Tahun 2022 telah terealisasi. Walaupun banyak keluhan/kendala dan aspirasi masyarakat yang tidak sempat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 namun kami dari Pemerintah Desa akan mengusahakan pencapaiannya pada tahun anggaran berikutnya.”Saya sangat berterimakasih Kepada BPD atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin selama ini dan juga kepada perangkat Desa yang telah bekerja maksimal dalam mewujudkan program kerja. Sehingga hari ini bisa kita melaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021,” imbuhnya.
Adapun beberapa sorotan LPJ Realisasi APBDesa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang T.A 2022 secara keseluruhan dapat diterima BPD Cabean Kidul. Dimana nantinya dituangkan kedalam Berita Acara musdes dan disahkan menjadi Peraturan Desa Cabean Kidul yang pada lampirannya dimuat rincian realisasi APBDesa baik format laporan manual maupun laporan siskeudes.
Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari Bulan Januari hingga Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Penyampaian LPJ merupakan bagian dari bentuk Transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Saya bersyukur karena penyelenggaraan dan pembangunan desa berjalan lancar sesuai dengan rencana dan semoga dengan pembangunan desa yang berjalan kini dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan bias menjadi lebih baik lagi dalam penyusunan anggaran ditahun berikutnya.” Terang Kiswati Rodhitu Zulfa.