MUSDESSUS PERUBAHAN KPM BLT-DD TAHUN 2024
DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
cabeankidul-rembang.desa.id
Kamis, 15 Agustus 2024
Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka Perubahan Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2024 Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.
Penggunaan Dana Desa berupa BLT DD kepada keluarga penerima manfaat di Desa dengan kriteria sebagai berikut:
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas,
- Tidak menerima bantuan social PKH,
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
Adapun acara inti Musdesus adalah dipimpin oleh Bapak Sujan selaku Ketua BPD terkait daftar KPM BLT DD Tahun 2024 kepada masing-masing ketua RT, RT dan Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Cabean Kidul.
Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Ketua RT diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2024 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua ketua RT mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan data bersama yang hasilnya adalah dari 19 KPM menjadi 7 KPM.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Cabean Kidul tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada KPM Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :
- Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Cabean Kidul Kec. Bulu Kab. Rembang yang termasuk dalam kategori kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
- Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2024 sebanyak 7 KK sebagaimana daftar terlampir.
- Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan nominal tiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2024 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.