INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSDESUS KPM BLT TA 2023

24 Januari 2023 kiswati rodhitu zulfa Berita Desa Dibaca 48 Kali

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2023

 

Selasa, 24 Januari 2023

Bertempat di Gedung Posbindu Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2023 Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang dihadiri oleh Sekcam Bulu bersama tim, Pendampin Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinkamtibmas bersama tim, Kapolsek bersama tim, Perangkat Desa Cabean Kidul, BPD Desa Cabean Kidul, Lembaga Masysrakat Desa Cabean Kidul, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. Pelaksanaan Musdessus diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan -sambutan, Inti acara Musdessus, diakhiri dengan Doa dan Penutup.

Selanjutnya disampaikan berupa himbauan secara umum kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Bulu agar selalu tepat waktu menyampaikan laporan dan dokumen lain terkait kegiatan desa. Setelah itu disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 / 2022 tentang Penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

Penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 huruf a berupa BLT DD kepada keluarga penerima manfaat di Desa dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan pengahpusan kemiskinan ekstrem;
  2. Dalam hal tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagai mana di mahsud pada pasal 3 ayat (1) huruf a desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai desil 4 data pensasaran percepatan pengahpusan kemiskinan ekstrem;
  3. Kehilangan mata pencaharian;
  4. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
  5. Tidak menerima bantuan social program keluarga harapan; atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Sambutan oleh Kepala Desa Cabean Kidul yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2023 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2023 dan maksimal KPM BLT DD sebanyak 22 KPM.

Adapun acara inti Musdesus adalah pemaparan oleh Bapak Sutaji terkait daftar KPM BLT DD Tahun 2023 kepada masing-masing ketua RT, RT dan Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Cabean Kidul pada tahun 2023. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2023 dan bantuan lainnya.

Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Ketua RT diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2023 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua ketua RT mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan bersama dengan data pembanding bantuan tahun 2022 yang hasilnya adalah 22 KPM.

Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Sujan,  menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Cabean Kidul Tahun Anggaran 2023 sebanyak 22 KPM,  ketetapan tersebut telah melalui proses Validasi dan verifikasi sesuai dengan Indikator  Kriteria Penerima Bantuan.

Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :

  1. Anggaran BLT Dana Desa 2023 Desa Cabean Kidul sebesar Rp. 79.200.000,00.
  2. Calon keluarga penerima manfaat adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan pengahpusan kemiskinan ekstrem; dalam hal tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagai mana di mahsud pada pasal 3 ayat (1) huruf a desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai desil 4 data pensasaran percepatan pengahpusan kemiskinan ekstrem; kehilangan mata pencaharian; mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel; tidak menerima bantuan social program keluarga harapan; atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  3. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2023 sebanyak 22 KK sebagaimana daftar terlampir.
  4. Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat tersebut nomor 1 diatas selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari s/d bulan Desember 2023 dengan nominal tiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  5. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2023 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

 

Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Cabean Kidul tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada KPM Tahun 2023.

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar