INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

SOSIALISASI ATS TAHUN 2023

14 Desember 2023 kiswati rodhitu zulfa Berita Desa Dibaca 78 Kali

SOSIALISASI ATS (ANAK TIDAK SEKOLAH)

DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG

cabeankidul-rembang.desa.id

Kamis, 14 Desember 2023

Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh Bapak Sekcam Bulu, Bapak Lintang perwakilan dari Polsek Bulu, Bapak Hariyanto perwakilan dari Koramil Bulu. Sosialisasi ATS yang disampaikan oleh narasumber Pak Adi dari Kecamatan Bulu. Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ATS sangat penting karena sangat diperlukan pemerintah untuk menekan perekonomian. Selain itu dapat membuka lapangan pekerjaan atau mampu meningkatkan lapangan pekerjaan, karena semua syarat memerlukan ijazah. Maka dari itu diperlukan pendataan ATS untuk ditindaklanjuti sesuai procedure yang sudah diatur oleh Perbup Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2023.

Penjaringan Anak Tidak Sekolah (ATS) program Gerakan Ayo Sekolah Pol 12 Tahun (Gaspol 12) yang membidik anak -anak agar bisa kembali sekolah.

Ruang lingkup Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 ini adalah:

  1. sasaran;
  2. pendataan ATS;
  3. identifikasi
  4. pengembalian ATS bersekolah;
  5. organisasian;
  6. kerja sama; dan
  7. monitoring dan evaluasi.

Sasaran penanganan ATS meliputi:

  1. anak belum pernah sekolah;
  2. anak putus sekolah; dan
  3. anak yang lulus tidak lanjut sekolah.

ATS diklasifikasi berdasarkan :

  1. anak yang bekerja dan pekerja anak;
  2. anak terlantar;
  3. anak dalam perkawinan anak;
  4. anak penyandang disabilitas;
  5. anak yang mengalami kekerasan;
  6. faktor ketidakmampuan ekonomi; dan
  7. anak yang mengalami permasalahan sosial.

Pengembalian ATS meliputi:

  1. memfasilitasi ATS yang kembali ke sekolah pada sekolah formal;
  2. memfasilitasi ATS yang kembali ke sekolah pada sekolah nonformal;
  3. memfasilitasi ATS yang kembali ke sekolah pada sekolah inklusi yang ditetapkan; dan
  4. memfasilitasi ATS mengikuti program vokasi terintegrasi.

Pengembalian ATS bersekolah dilakukan dengan:

  1. pemberian beasiswa;
  2. advokasi;
  3. program orang tua asuh; dan
  4. merujuk ke lembaga kesejahteraan sosial anak.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar