MUSYAWARAH DESA
PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
CABEAN KIDUL - Pemerintah Desa Cabean Kidul, Kecamatan Bulu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perdes APBDES Tahun Anggaran 2022.
Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul, Rabu (19/01/2022) Pukul 09.00 WIB Musyawarah Desa kali ini dihadiri oleh Sekcam Bulu, Kapolsek Bulu, Danramil Bulu, BPD dan anggotanya, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Cabean Kidul, Ketua RT dan RW, Linmas, Karang taruna, Bumdes, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berbagai unsul Lembaga yang ada di Desa.
Pelakasanaan Musdes APBDES ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes APBDES bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Cabean Kidul untuk tahun anggaran 2022.
Sambutan Ketua BPD Desa Cabean Kidul Bapak Sujan menyampaikan Musdes APBDES ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika Musdes APBDES tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu ditetapkan menjadi APBDes.
Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Sekretaris Desa Kiswati Rodhitu Zulfa dalam sambutan Beliau menyampaikan terima kasih yang sudah hadir sudah saatnya masyarakat memberi usulan di dalam kegiatan ini, usulan yang positif dan membangun supaya Desa Cabean Kidul ini lebih bisa maju lagi dari tahun yang sebelumnya. Dalam penyusunan APBDes Diperlukan Persiapan-Persiapan yang cukup matang untuk menentukan Bidang mana yang prioritas. Sekdes Mengakui dalam Proses penyusunan RKPDes tentunya tidak mudah memenuhi semua keinginan semua dari masyarakat tapi paling tidak kita akan mendahului usulan yang diprioritaskan yang lebih dibutuhkan. Saya berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan RKPDesa ditahun berikutnya, kata Sekdes.
Dalam pemaparan Sekdes Ibu Kiswati Rodhitu Zulfa menyampaikan dalam menyikapi peraturan Presiden No 104 tahun 2021, yang mana bahwa pasal 5 point 4 tertuang Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.
Adapun penyampaian dari tim penyusun APBDes yang ketuanya pak Sekdes langsung mengatakan hasil evaluasi dari kecamatan sudah diterima dan ada beberapa sub yang sudah diperbaiki imbuhnya, dalam sambutannya Ketua BPD Bapak Sujan mengatakan rencana anggaran APBDes khusunya DD yang direalisasi agar sesuai dengan draft Rencana Anggaran Belanja yang ada di APBDes T.A 2022 imbuhnya.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2022 ditetapkan menjadi RKPDes Tahun 2022 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022.
Acara ditutup dengan menetapkanan APBDES Tahun 2022. Acara berlangsung lancar dan tetap menerapkan protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan Masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk Mencegah Penularan Covid 19.