MUSDESSUS PERUBAHAN KPM BLT-DD TAHUN 2023
DESA CABEAN KIDUL KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG
cabeankidul-rembang.desa.id
Jum’at, 22 Desember 2023
Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka Perubahan Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2023 Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang dihadiri oleh Forkompimcam, Pendampin Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinkamtibmas bersama tim, Kapolsek bersama tim, Perangkat Desa Cabean Kidul, BPD Desa Cabean Kidul, Lembaga Masysrakat Desa Cabean Kidul, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.
Selanjutnya disampaikan berupa himbauan secara umum kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Bulu agar selalu tepat waktu menyampaikan laporan dan dokumen lain terkait kegiatan desa. Setelah itu disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 / 2022 tentang Penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 huruf a berupa BLT DD kepada keluarga penerima manfaat di Desa dengan kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan pengahpusan kemiskinan ekstrem;
- Dalam hal tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagai mana di mahsud pada pasal 3 ayat (1) huruf a desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai desil 4 data pensasaran percepatan pengahpusan kemiskinan ekstrem;
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
- Tidak menerima bantuan social program keluarga harapan; atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Adapun acara inti Musdesus adalah pemaparan oleh Bapak Sutaji terkait daftar KPM BLT DD Tahun 2023 kepada masing-masing ketua RT, RT dan Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Cabean Kidul pada tahun 2023. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2023 dan bantuan lainnya.
Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Ketua RT diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2023 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua ketua RT mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan bersama dengan data pembanding bantuan tahun 2022 yang hasilnya adalah 22 KPM.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Cabean Kidul tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada KPM Tahun 2023.