INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSRENBANGCAM 2024

26 Februari 2024 kiswati rodhitu zulfa Berita Desa Dibaca 61 Kali

MUSRENBANGCAM 2024

 

KECAMATAN BULU KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH

 

Senin, 26 Februari 2024

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 tingkat Kecamatan Bulu mulai digelar pada hari Senin (26/2/2024). Kegiatan ini merupakan tahapan perencanaan sesuai jadwal waktu yang ditentukan.

Setda Rembang, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Dr. Fahrudin, S.H., M.H., C.Fr.A memimpin jalanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Kecamatan Bulu di Pendopo Kecamatan Bulu.

Fahrudin dalam sambutanya berharap Pemkab bersama dengan Masyarakat dan stakeholder terkait untuk senantiasa secara bersama-sama melakukan koordinasi dan mengedepankan kesatuan gerak langkah dalam menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Rembang.

“Sehingga sesuai harapan kita bersama hasil akhir perencanaan pembangunan tahunan, berupa RKPD Tahun Anggaran 2025 yang akan datang, benar-benar aspiratif, partisipatif, dan akomodatif,” katanya.

Kegiatan ini untuk membahas dan menetapkan program prioritas di tingkat desa dan kecamatan. Musrenbangdes (Tingkat Desa) di Kecamatan Bulu sudah dilakukan pada bulan Oktober 2023. Dan merupakan kesempatan yang tepat dalam menyampaikan usulan dan aspirasi Masyarakat ditingkat kecamatan, yang nantinya usulan-usulan tersebut akan ditampung dan dibahas pada tahapan musrenbang tingkat kabupaten. 

Perencanaan prioritas yang disusun untuk tahun 2025 telah disinkronkan dengan program nasional maupun provinsi, yaitu memantapkan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, peningkatan pembangunan ekonomi untuk menuju Rembang Gemilang yang selaras dengan visi Kabupaten Rembang. Apa yang akan dilakukan ditahun 2025 harus selaras dan tidak tumpang tindih, mana kewenangan desa, kecamatan dan kabupaten.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar