MUSYAWARAH DESA KHUSUS
PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2024
Sabtu, 30 Desember 2023
Bertempat di Balai Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2024 Desa Cabean Kidul Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang dihadiri oleh Sekcam Bulu bersama tim, Pendampin Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinkamtibmas bersama tim, Kapolsek bersama tim, Perangkat Desa Cabean Kidul, BPD Desa Cabean Kidul, Lembaga Masysrakat Desa Cabean Kidul, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.
Selanjutnya disampaikan berupa himbauan secara umum kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Bulu agar selalu tepat waktu menyampaikan laporan dan dokumen lain terkait kegiatan desa. Setelah itu disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 huruf a berupa BLT DD kepada keluarga penerima manfaat di Desa dengan kriteria sebagai berikut:
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas,
- Tidak menerima bantuan social PKH,
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
Sambutan oleh Kepala Desa Cabean Kidul yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2024.
Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Ketua RT diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2024 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua ketua RT mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan data bersama yang hasilnya adalah 19 KPM.
Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Sujan, menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Cabean Kidul Tahun Anggaran 2023 sebanyak 19 KPM, ketetapan tersebut telah melalui proses Validasi dan verifikasi sesuai dengan Indikator Kriteria Penerima Bantuan.
Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :
- Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Cabean Kidul Kec. Bulu Kab. Rembang yang termasuk dalam kategori kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
- Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2024 sebanyak 19 KK sebagaimana daftar terlampir.
- Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat tersebut nomor 1 diatas selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari s/d bulan Desember 2024 dengan nominal tiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2024 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Cabean Kidul tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada KPM Tahun 2024.